MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM
Kesadaran hukum
adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau
apa seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan
kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum ,
antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak seyogyanya dilakukan Scholten,1954: 166) .
Terjadinya sebuah hukum yg di tegakkan itu biasanya di karenakan kepentingan masing-masing Salah satu perlindungan kepentingan itu
adalah hukum. Dikatakan salah satu oleh karena disamping hukum masih ada
perlindungan kepentingan lain: kaedah kepercayaan, kaedah kesusilaan
dan kaedah kesopanan.
Dari uraian tersebut di atas kiranya dapat
disimpulkan bahwa timbulnya hukum itu pada hakekatnya ialah karena
terjadinya bentrok atau konfik antara kepentingan manusia atau “conflict
of human interest” (Post dalam Soerjono Soekanto, 1975: 35)
Dalam
melindungi kepentingannya masing-masing, maka manusia di dalam
masyarakat harus mengingat, memperhitungkan, menjaga dan menghormati
kepentingan manusia lain, jangan sampai terjadi pertentangan atau
konflik yang merugikan orang lain. Tidak boleh kiranya dalam melindungi
kepentingannya sendiri, dalam melaksanakan haknya, berbuat semaunya,
sehingga merugikan kepentingan manusia lain.
Jadi
kesadaran hukum berarti kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita
lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita lakukan atau
perbuat terutama terhadap orang lain. Ini berarti kesadaran akan
kewajiban hukum kita masing-masing terhadap orang lain. Kesadaran hukum
mengandung sikap tepo sliro atau toleransi.
Pada hakekatnya
kesadaran hukum masyarakat tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang
hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan-pandangan yang
hidup di dalam masyarakat bukanlah semata-mata hanya merupakan produk
pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja, akan tetapi berkembang di
bawah pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi poliitik dan
sebagainya Sebagai pandangan hidup didalam masyarakat maka tidak
bersifat perorangan atau subjektif, akan tetapi merupakan resultante
dari kesadaran hukum yang bersifat subjektif.
Hukum baru dipersoalkan apabila justru hukum tidak terjadi,
apabila hukum tidak ada.
Dengan demikian pula kiranya dengan kesadaran hukum.
Kesadaran hukum pada hakekatnya bukanlah kesadaran akan hukum, tetapi
terutama adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “tidak hukum” atau
“onrecht”. Memang kenyataannya ialah bahwa tentang kesadaran hukum itu
baru dipersoalkan atau ramai dibicarakan dan dihebohkan di dalam surat
kabar kalau justru kesadaran hukum itu merosot atau tidak ada, kalau
terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum: pemalsuan ijazah, pembunuhan,
korupsi, pungli, penodongan dan sebagainya.
Cara-cara meningkatkan kesadaran hukum masyarakat :
Yang merupakan tindakan yang tepat untuk meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat. Mungkin untuk beberapa waktu lamanya akan
tampak atau terasa adanya penertiban tetapi kesadaran hukum masyarakat
tidak dapat dipaksakan dan tidak mungkin diciptakan dengan tindakan yang
drastis yang bersifat insidentil saja.
Kita harus menyadari bahwa
setelah mengetahui kesadaran hukum masyarakat ini, yang menjadi
tujuan kita pada hakekatnya bukanlah semata-mata sekedar meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat saja, tetapi membina kesadaran hukum
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar