MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM
Kesadaran hukum
adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau
apa seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan
kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum ,
antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak seyogyanya dilakukan Scholten,1954: 166) .
Terjadinya sebuah hukum yg di tegakkan itu biasanya di karenakan kepentingan masing-masing Salah satu perlindungan kepentingan itu
adalah hukum. Dikatakan salah satu oleh karena disamping hukum masih ada
perlindungan kepentingan lain: kaedah kepercayaan, kaedah kesusilaan
dan kaedah kesopanan.
Dari uraian tersebut di atas kiranya dapat
disimpulkan bahwa timbulnya hukum itu pada hakekatnya ialah karena
terjadinya bentrok atau konfik antara kepentingan manusia atau “conflict
of human interest” (Post dalam Soerjono Soekanto, 1975: 35)
Dalam
melindungi kepentingannya masing-masing, maka manusia di dalam
masyarakat harus mengingat, memperhitungkan, menjaga dan menghormati
kepentingan manusia lain, jangan sampai terjadi pertentangan atau
konflik yang merugikan orang lain. Tidak boleh kiranya dalam melindungi
kepentingannya sendiri, dalam melaksanakan haknya, berbuat semaunya,
sehingga merugikan kepentingan manusia lain.
Jadi
kesadaran hukum berarti kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita
lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita lakukan atau
perbuat terutama terhadap orang lain. Ini berarti kesadaran akan
kewajiban hukum kita masing-masing terhadap orang lain. Kesadaran hukum
mengandung sikap tepo sliro atau toleransi.
Pada hakekatnya
kesadaran hukum masyarakat tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang
hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan-pandangan yang
hidup di dalam masyarakat bukanlah semata-mata hanya merupakan produk
pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja, akan tetapi berkembang di
bawah pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi poliitik dan
sebagainya Sebagai pandangan hidup didalam masyarakat maka tidak
bersifat perorangan atau subjektif, akan tetapi merupakan resultante
dari kesadaran hukum yang bersifat subjektif.
Hukum baru dipersoalkan apabila justru hukum tidak terjadi,
apabila hukum tidak ada.
Dengan demikian pula kiranya dengan kesadaran hukum.
Kesadaran hukum pada hakekatnya bukanlah kesadaran akan hukum, tetapi
terutama adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “tidak hukum” atau
“onrecht”. Memang kenyataannya ialah bahwa tentang kesadaran hukum itu
baru dipersoalkan atau ramai dibicarakan dan dihebohkan di dalam surat
kabar kalau justru kesadaran hukum itu merosot atau tidak ada, kalau
terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum: pemalsuan ijazah, pembunuhan,
korupsi, pungli, penodongan dan sebagainya.
Cara-cara meningkatkan kesadaran hukum masyarakat :
Yang merupakan tindakan yang tepat untuk meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat. Mungkin untuk beberapa waktu lamanya akan
tampak atau terasa adanya penertiban tetapi kesadaran hukum masyarakat
tidak dapat dipaksakan dan tidak mungkin diciptakan dengan tindakan yang
drastis yang bersifat insidentil saja.
Kita harus menyadari bahwa
setelah mengetahui kesadaran hukum masyarakat ini, yang menjadi
tujuan kita pada hakekatnya bukanlah semata-mata sekedar meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat saja, tetapi membina kesadaran hukum
masyarakat.
UPAYA MENGHARGAI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
Jumat, 17 Maret 2017
KEPEMIMPINAN DALAM SEBUAH ORGANISASI
Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang mempengaruhi
dan memotivasi orang lain untuk melakukan sesuatu sesuai tujuan bersama.
Kepemimpinan meliputi proses mempengaruhi dalam menentukan tujuan
organisasi, memotivasi perilaku pengikut untuk mencapai tujuan,
mempengaruhi untuk memperbaiki kelompok dan budayanya. Sedangkan
kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain untuk mau
melakukan yang diinginkan pihak lainnya.
Fungsi kepemimpinan yaitu :
Fungsi pemimpin dalam suatu organisasi
tidak dapat dibantah merupakan sesuatu fungsi yang sangat penting bagi
keberadaan dan kemajuan organisasi yang bersangkutan. Pada dasarnya
fungsi kepemimpinan memiliki 2 aspek yaitu :
> Fungsi administrasi, yakni mengadakan formulasi kebijaksanaan administrasi dan menyediakan fasilitasnya.
> Fungsi sebagai Top Manajemen, yakni mengadakan planning, organizing, staffing, directing, commanding, controling, dsb.
Dalam upaya mewujudkan kepemimpinan yang
efektif, maka kepemimpinan tersebut harus dijalankan sesuai dengan
fungsinya. Sehubungan dengan hal tersebut, menurut Hadari Nawawi
(1995:74), fungsi kepemimpinan berhubungn langsung dengan situasi sosial
dalam kehidupan kelompok masing-masing yang mengisyaratkan bahwa setiap
pemimpin berada didalam, bukan berada diluar situasi itu Pemimpin harus
berusaha agar menjadi bagian didalam situasi sosial keiompok atau
organisasinya.
Fungsi kepemimpinan itu pada pokoknya adalah menjalankan wewenang
kepemimpinan, yaitu menyediakan suatu sistem komunikasi, memelihara
kesediaan bekerja sama dan menjamin kelancaran serta keutuhan organisasi.
Tanggung jawab seorang kepemimpinan :
- Menentukan tujuan pelaksanaan kerja realitas (dalam artian kuantitas, kualitas, keamanan dan sebagainya)
- Menghilangkan hambatan untuk pelaksanaan pekerjaan yang efektif.
- Menilai pelaksanaan pekerjaan yang menkomunikasikan hasilnya , dll.
MENGHARGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
Upaya
perlindungan HAM penekanannya pada berbagai tindakan pencegahan
terhadap terjadinya pelanggaran HAM. Perlindungan HAM terutama melalui
pembentukan instrumen hukum dan kelembagaan HAM. Juga dapat melalui
berbagai faktor yang berkaitan dengan upaya pencegahan HAM yang
dilakukan individu maupun masyarakat dan negara.
Negara-lah
yang memiliki tugas utama untuk melindungi warga negaranya termasuk
hak- hak asasinya. Sebagaimana hal ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD
1945, yang pada intinya tujuan NKRI adalah :
(1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
(2) memajukan kesejahteraan umum;
(3) mencerdaskan kehidupan bangsa;
(4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Meskipun
di Indonesia telah ada jaminan secara konstitusional maupun telah
dibentuk lembaga untuk penegakanya, tetapi belum menjamin bahwa hak
asasi manusia dilaksanakan dalam kenyataan kehidupan sehari – hari
indikator
bahwa suatu pembangunantelah melaksanakan hak – hak asasi manusia
apabila telah menunjukkan adanya indikator-indikator, sebagai
berikut :
1. dalam
bidang politik berupa kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui
pluralisme pendapat dan kepentingan dalam masyarakat;
2. dalam bidang sosial berupa perlakuan yang sama oleh hukum antara wong cilik dan priyayi dan toleransi dalam masyarakat terhadap perbedaan atau latar belakang agama dan ras warga negara Indonesia,
3. dalam bidang ekonomi dalam bentuk tidak adanya
monopoli dalam sistem ekonomi yang berlaku
4. Di bidang hukum masih terlihat lemahnya.
penegakan hukum, banyak pejabat yang melakukan
pelanggaran hukum sulit dijamah oleh hukum
Kondisi tersebut merupakan salah satu faktor
mengapa Indonesia begitu sulit untuk keluar dari krisis
politik, ekonomi dan sosial. Ini berarti harus diakui bahwa
dalam pelaksanaan hak asasi manusia masih banyak
terjadi pelanggaran
Dalam
bentuk kegiatan seperti apa menghargai upaya perlindungan HAM?
Menghargai upaya perlindungan HAM dapat diwujudkan dalam berbagai
kegiatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Contohnya seperti :
1. Kegiatan belajar bersama, berdiskusi untuk memahami
pengertian HAM;
2. Mempelajari peraturan perundang – undangan
mengenai HAM maupun peraturan hukum padanumumnya, karena
peraturan hukum yang umum pada
dasarnya juga telah memuat jaminan perlindungan HAM;
3. Mempelajari tentang peran lembaga – lembaga
perlindungan HAM, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA), LSM, dan lembaga lainya
4. Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan
melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi
tertib, damai dan sejahtera kepada lingkungan masing– masing;
5 , Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah,
pergaulan, maupun masyrakat;
6 , Bertindak dengan mematuhi peraturan yang berlaku di keluarga, kelas,
sekolah, OSIS, masyarakat, dan kehidupan bernegara;
7. Berbagai kegiatan untuk mendorong agar negara
mencegah berbagai tindakan anti pluralism (kemajemukan etnis, budaya,
daerah, dan agama);
8. Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak adil;
9. Berbagai kegiatan yang mendorong agar negara mencegah
kegiatan yang dapat menimbulkan kesengsaraan
rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya
seperti, sandang, pangan, papan, kesehatan dan
pendidikan.
Langganan:
Postingan (Atom)