Jumat, 17 Maret 2017

MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM

MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM

Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum , antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak seyogyanya dilakukan Scholten,1954: 166) .

Terjadinya sebuah hukum yg di tegakkan itu biasanya di karenakan kepentingan masing-masing Salah satu perlindungan kepentingan itu adalah hukum. Dikatakan salah satu oleh karena disamping hukum masih ada perlindungan kepentingan lain: kaedah kepercayaan, kaedah kesusilaan dan kaedah kesopanan.
Dari uraian tersebut di atas kiranya dapat disimpulkan bahwa timbulnya hukum itu pada hakekatnya ialah karena terjadinya bentrok atau konfik antara kepentingan manusia atau “conflict of human interest” (Post dalam Soerjono Soekanto, 1975: 35)


Dalam melindungi kepentingannya masing-masing, maka manusia di dalam masyarakat harus mengingat, memperhitungkan, menjaga dan menghormati kepentingan manusia lain, jangan sampai terjadi pertentangan atau konflik yang merugikan orang lain. Tidak boleh kiranya dalam melindungi kepentingannya sendiri, dalam melaksanakan haknya, berbuat semaunya, sehingga merugikan kepentingan manusia lain.


Jadi kesadaran hukum berarti kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Ini berarti kesadaran akan kewajiban hukum kita masing-masing terhadap orang lain. Kesadaran hukum mengandung sikap tepo sliro atau toleransi.


Pada hakekatnya kesadaran hukum masyarakat tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan-pandangan yang hidup di dalam masyarakat bukanlah semata-mata hanya merupakan produk pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja, akan tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi poliitik dan sebagainya Sebagai pandangan hidup didalam masyarakat maka tidak bersifat perorangan atau subjektif, akan tetapi merupakan resultante dari kesadaran hukum yang bersifat subjektif. 


 Hukum baru dipersoalkan apabila justru hukum tidak terjadi, apabila hukum tidak ada.
Dengan demikian pula kiranya dengan kesadaran hukum. Kesadaran hukum pada hakekatnya bukanlah kesadaran akan hukum, tetapi terutama adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “tidak hukum” atau “onrecht”. Memang kenyataannya ialah bahwa tentang kesadaran hukum itu baru dipersoalkan atau ramai dibicarakan dan dihebohkan di dalam surat kabar kalau justru kesadaran hukum itu merosot atau tidak ada, kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum: pemalsuan ijazah, pembunuhan, korupsi, pungli, penodongan dan sebagainya.


Cara-cara meningkatkan kesadaran hukum masyarakat :

Yang merupakan tindakan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Mungkin untuk beberapa waktu lamanya akan tampak atau terasa adanya penertiban tetapi kesadaran hukum masyarakat tidak dapat dipaksakan dan tidak mungkin diciptakan dengan tindakan yang drastis yang bersifat insidentil saja.
Kita harus menyadari bahwa setelah mengetahui kesadaran hukum masyarakat ini, yang menjadi tujuan kita pada hakekatnya bukanlah semata-mata sekedar meningkatkan kesadaran hukum masyarakat saja, tetapi membina kesadaran hukum masyarakat.
  KEPEMIMPINAN DALAM SEBUAH ORGANISASI

Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang mempengaruhi dan memotivasi orang lain untuk melakukan sesuatu sesuai tujuan bersama. Kepemimpinan meliputi proses mempengaruhi dalam menentukan tujuan organisasi, memotivasi perilaku pengikut untuk mencapai tujuan, mempengaruhi untuk memperbaiki kelompok dan budayanya. Sedangkan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain untuk mau melakukan yang diinginkan pihak lainnya.
 
Fungsi kepemimpinan yaitu :
Fungsi pemimpin dalam suatu organisasi tidak dapat dibantah merupakan sesuatu fungsi yang sangat penting bagi keberadaan dan kemajuan organisasi yang bersangkutan. Pada dasarnya fungsi kepemimpinan memiliki 2 aspek yaitu :
> Fungsi administrasi, yakni mengadakan formulasi kebijaksanaan administrasi dan menyediakan fasilitasnya.
> Fungsi sebagai Top Manajemen, yakni mengadakan planning, organizing, staffing, directing, commanding, controling, dsb.
Dalam upaya mewujudkan kepemimpinan yang efektif, maka kepemimpinan tersebut harus dijalankan sesuai dengan fungsinya. Sehubungan dengan hal tersebut, menurut Hadari Nawawi (1995:74), fungsi kepemimpinan berhubungn langsung dengan situasi sosial dalam kehidupan kelompok masing-masing yang mengisyaratkan bahwa setiap pemimpin berada didalam, bukan berada diluar situasi itu Pemimpin harus berusaha agar menjadi bagian didalam situasi sosial keiompok atau organisasinya.
Fungsi kepemimpinan itu pada pokoknya adalah menjalankan wewenang kepemimpinan, yaitu menyediakan suatu sistem komunikasi, memelihara kesediaan bekerja sama dan menjamin kelancaran serta keutuhan organisasi. 

Tanggung jawab seorang kepemimpinan :
  • Menentukan tujuan pelaksanaan kerja realitas (dalam artian kuantitas, kualitas, keamanan dan sebagainya)
  • Menghilangkan hambatan untuk pelaksanaan pekerjaan yang efektif.
  • Menilai pelaksanaan pekerjaan yang menkomunikasikan hasilnya , dll.

 


MENGHARGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA

Upaya perlindungan HAM penekanannya pada berbagai tindakan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran HAM. Perlindungan HAM terutama melalui pembentukan instrumen hukum dan kelembagaan HAM. Juga dapat melalui berbagai faktor yang berkaitan dengan upaya pencegahan HAM yang dilakukan individu maupun masyarakat dan negara.
Negara-lah yang memiliki tugas utama untuk melindungi warga negaranya termasuk hak- hak asasinya. Sebagaimana hal ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, yang pada intinya tujuan NKRI adalah :

(1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah  Indonesia;
(2) memajukan kesejahteraan umum;
(3) mencerdaskan kehidupan bangsa;
(4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Meskipun di Indonesia telah ada jaminan secara konstitusional maupun telah dibentuk lembaga untuk penegakanya, tetapi belum menjamin bahwa hak asasi manusia dilaksanakan dalam kenyataan kehidupan sehari – hari

indikator bahwa suatu pembangunantelah melaksanakan hak – hak asasi manusia apabila telah menunjukkan adanya indikator-indikator, sebagai
berikut :

1.   dalam bidang politik berupa kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pluralisme pendapat dan kepentingan dalam masyarakat;
2.   dalam bidang sosial berupa perlakuan yang sama oleh hukum antara wong cilik dan priyayi dan toleransi dalam masyarakat terhadap  perbedaan   atau latar belakang agama dan ras warga negara Indonesia,
3.   dalam bidang ekonomi dalam bentuk tidak adanya
     monopoli dalam sistem ekonomi yang berlaku
4.   Di bidang hukum masih terlihat lemahnya.
          penegakan hukum, banyak pejabat yang melakukan
pelanggaran hukum sulit dijamah oleh hukum

Kondisi tersebut merupakan salah satu faktor
mengapa Indonesia begitu sulit untuk keluar dari krisis
politik, ekonomi dan sosial. Ini berarti harus diakui bahwa
dalam pelaksanaan hak asasi manusia masih banyak
terjadi pelanggaran
Dalam bentuk kegiatan seperti apa menghargai upaya perlindungan HAM? Menghargai upaya perlindungan HAM dapat diwujudkan dalam berbagai kegiatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Contohnya seperti :

1. Kegiatan belajar bersama, berdiskusi untuk memahami
    pengertian HAM;

2. Mempelajari peraturan perundang – undangan
    mengenai HAM maupun peraturan hukum padanumumnya, karena
    peraturan hukum yang umum pada
    dasarnya juga telah memuat jaminan perlindungan HAM;

3. Mempelajari tentang peran lembaga – lembaga
perlindungan HAM, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Perlindungan     Anak (KNPA), LSM, dan lembaga lainya

4. Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan
    melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi
    tertib, damai dan sejahtera kepada lingkungan masing– masing;

5 ,  Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah,     
      pergaulan, maupun masyrakat;

6 , Bertindak dengan mematuhi peraturan yang berlaku di keluarga, kelas,
     sekolah, OSIS, masyarakat, dan kehidupan bernegara;

7. Berbagai kegiatan untuk mendorong agar negara
    mencegah berbagai tindakan anti pluralism (kemajemukan etnis, budaya,         
    daerah, dan agama);

8. Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak adil;

9. Berbagai kegiatan yang mendorong agar negara mencegah
    kegiatan yang dapat menimbulkan kesengsaraan
    rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya
    seperti, sandang, pangan, papan, kesehatan dan
    pendidikan.